Mwordnews.Info - Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta setiap jajarannya di daerah untuk menyosialisasikan kembali aturan penggunaan...
Mwordnews.Info - Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta setiap jajarannya di daerah untuk menyosialisasikan kembali aturan penggunaan suara di setiap masjid. Himbauan tersebut dituangkan Kemenag dalam surat edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor B. 3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018 lalu.
Namun,
edaran tersebut ditolak tegas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat
(Sumbar).
"Adzan
panggilan ilahi yang membawa ketenangan batin. Sesuai hadits Rasulullah SAW
Arihna bi al-shalat ya bilal. Pengaturan itu berdampak pada pembatasan syiar
dan akan menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam diri kaum
muslimin," kata Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, Kamis (6/9).
Menurut Buya
Gusrizal, pengaturan tentang pengeras suara akan menimbulkan keresahan umat.
Sebab, secara tidak langsung, pengaturan penggunaan pengeras suara dengan
sendirinya telah membatasi gerakan dakwah dan syiar agama Islam.
Ketegasan
menolak aturan Kemenag itu telah disepakati MUI Sumbar dalam Rapat MUI di
Padang pada tanggal 4 September 2018, terkait Masyarakat Islam Nomor
B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tentang pelaksanaan instruksi Dirjen Bimas Islam
Nomor: KEP/D/101/1978 tentang pengeras suara di masjid, langgar dan musala.
"SE
yang sudah tidak berlaku efektif sejak tahun 1978, lalu dimunculkan lagi tahun
2018. Tentu menimbulkan pertanyaan dan gejolak di tengah umat. Makanya, MUI
Sumbar sepakat menolak," katanya. [jpc]